Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sebut Ada Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

JAKARTA – Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pernyataan tersebut disampaikan Agun setelah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
“Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi e-KTP),” ungkap Agun, Selasa (19/11).
Namun, Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, bahwa KPK lah yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.
“Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK),” ujar politisi Partai Golkar itu.
Menurut Agun, pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung singkat karena penyidik hanya meminta konfirmasi.
“Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal,” ucap dia.
Kasus e-KTP telah berlangsung cukup lama dan menjerat banyak pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Yk/dbs)






